Mereka mengklaim bahwa pencalonan Gibran diduga dilanggar oleh pelanggaran etika yang serius.
Paman Gibran yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti melanggar etika dalam memutuskan kasus persyaratan usia minimum untuk calon wakil presiden.
Baca Juga:
Pilkada Serentak 2024: Wapres Gibran Minta Bawaslu Tidak Tebang Pilih
Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang memuluskan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.
Mereka juga mengkritisi adanya pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Namun, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan datang, Anwar telah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
Ini sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK yang mencabut jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada tanggal 7 November 2023.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.