Mereka mengklaim bahwa pencalonan Gibran diduga dilanggar oleh pelanggaran etika yang serius.							
						
							
							
								Paman Gibran yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, terbukti melanggar etika dalam memutuskan kasus persyaratan usia minimum untuk calon wakil presiden.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Keputusan ini dianggap sebagai langkah yang memuluskan Gibran maju sebagai calon wakil presiden.							
						
							
							
								Mereka juga mengkritisi adanya pelanggaran yang dianggap terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).							
						
							
							
								Namun, dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang akan datang, Anwar telah dinyatakan tidak boleh terlibat.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Ini Jokowi Alasan Sekolahkan Gibran ke Singapura
									
									
										
									
								
							
							
								Ini sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK yang mencabut jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK pada tanggal 7 November 2023.							
						
							
							
								[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.