WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) angkat bicara terhadap aksi kekerasan yang menimpa D (6) anak artis Tamara Tyasmara yang berujung meninggal dunia.
Kemen PPPA meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada YA, tersangka kasus kekerasan tersebut.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng 6 Kementerian/Lembaga Deklarasi Gerakan Bersama Ramadan Ramah Anak
"Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar kepada media di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Kemen PPPA juga menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D.
“Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," katanya menambahkan.
Baca Juga:
Kemen PPPA Sebut Merasa Aman adalah Hak Perempuan dan Anak
Sebelumnya, D diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara atau ibunda korban, yaitu YA sebagai tersangka.
Tersangka YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa.