WahanaNews.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) angkat bicara terhadap aksi kekerasan yang menimpa D (6) anak artis Tamara Tyasmara yang berujung meninggal dunia.
Kemen PPPA meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada YA, tersangka kasus kekerasan tersebut.
Baca Juga:
Kemen PPPA Gandeng Kemkomdigi Tingkatkan Literasi Digital Perempuan dan Anak
"Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar kepada media di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Kemen PPPA juga menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D.
“Karena ada anak yang meninggal dan diduga dilakukan seseorang, kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," katanya menambahkan.
Baca Juga:
Menteri PPPA Kawal Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi
Sebelumnya, D diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).
Polda Metro Jaya kemudian menangkap kekasih artis Tamara Tyasmara atau ibunda korban, yaitu YA sebagai tersangka.
Tersangka YA ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa.