"Tapi, saudara terdakwa pernah benar-benar bekerja sama dengan saudara Anita?" tanya JPU Faris.
"Bukan bekerja sama, dia menawarkan informasi tentang rencana penyelundupan sabu 2 ton dari Vietnam lalu kita terlunta-lunta bahkan kapal hampir terbakar, kena ombak, hampir mati kita," jawab Teddy.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Selain itu, eks Kapolda Sumbar juga mengatakan rute dalam pernyataan Linda tidak sesuai.
"Tiba-tiba seenaknya dia bilang karena disuruh menyisihkan 100 kilo khawatir dia yang disuruh jual terus kapal target dia hubungi suruh mampir ke Andaman. Andaman itu udah masuk perairan India yang melewati dari Myanmar turun ketemulah Pulau Aceh jadi rute pelayarannya pun itu tidak nyambung, Pak Jaksa. Jadi kalau keterangan seperti itu masih Jaksa percayai wallahualam," jelas Teddy.
"Ini sekadar konfirmasi. Kalau tidak benar, bilang tidak benar. Apakah Saudara pernah berangkat ke Taiwan bersama Linda?" tanya JPU Faris.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
"Penuntut Umum, saya ingatkan arahkan pertanyaan ke pokok perkaranya," tegas hakim.
Sebelumnya, Linda mengungkapkan bahwa dirinya punya hubungan asmara dengan Teddy , bahkan hingga mengarungi lautan bersama Teddy selama lebih kurang 2,5 bulan untuk mengungkap kasus narkoba di Laut Cina Selatan.
"Jadi ada dekat juga dari 2018-2019 kami ada hubungan dekat sampai kami pergi ke Laut China itu, kami sangat dekat, sangat dekat sekali. Akhirnya 2019 pulang dari itu kami ada kawin siri," jawab Linda atas pertanyaan JPU.