"Mohon izin saya meneruskan," kata Teddy.
"Silakan jika mau jawab, jawab. Kalau tidak, tidak," kata hakim.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
"Saya klarifikasi sekaligus mumpung di belakang ada wartawan," sambung Teddy.
"Tapi jawaban pertanyaannya?" tanya JPU Faris tak mau kalah.
"Ntar dulu saya jelaskan mumpung ada wartawan. Coba perhatikan chat saya dengan Linda, itu kan jelas dari tahun 2020 tidak pernah saya balas. 2021 ngucapin selamat idul fitri pun tidak saya balas, ngucapin ulang tahun pun tidak saya balas masa dia bisa mengaku istri saya," ungkap Teddy.
Baca Juga:
Lemkapi: Pemecatan Irjen Teddy Dinilai Berikan Rasa Keadilan
Teddy menyebut, kesaksian Linda Pujiastuti alias Anita soal tidur di kapal tak lebih dari pernyataan untuk meringankan Linda, karena dia juga berstatus sebagai terdakwa.
"Apakah semudah itu seorang jaksa penuntut umum mempercayai sedangkan saya belum pernah diklarifikasi tentang itu. Seandainya di dalam persidangan ini orang yang menyatakan pernyataan bisa dihukum akan saya tuntut saudara Linda," ungkap Teddy dengan nada meninggi.
JPU Faris pun kembali memastikan kerja sama antara Teddy dan Linda alias Anita.