WahanaNews.co | Pesawat tempur Rafale dan pesawat angkut A-400M milik Angkatan Udara Prancis (French Air and Space Force/FASF) melakukan joyflight di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin, 12 September 2022.
Kegiatan yang dihadiri Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI M. Herindra dan Rektor Universitas Pertahanan (Unhan) RI Laksdya TNI Amarulla Octavian itu merupakan rangkaian dari rencana pengadaan pesawat tempur TNI AU dalam rangka memperkuat pertahanan udara Indonesia.
Baca Juga:
Kemendag Ajak Eksportir Melek Kebijakan Karbon di Negara Tujuan Ekspor
Modernisasi alutsista TNI ini ditandai dengan penandatanganan kontrak kerja sama pembelian pesawat tempur Rafale oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto saat menerima kunjungan kehormatan Menteri Angkatan Bersenjata Republik Prancis Florence Parly di Kantor Kemhan, Jakarta pada Februari 2022,.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Kertopati menilai, pembelian 42 pesawat jet Rafale dan beberapa jet F-15 ditujukan untuk penegakan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
Sebagaimana ketentuan internasional, pembelian pesawat jet tempur tidak saja untuk kepentingan tempur mendesak seperti halnya di Ukraina.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
”Pembelian pesawat jet tempur untuk Indonesia adalah untuk kepentingan penegakan kedaulatan dan penegakan hukum di wilayah udara Indonesia. Jumlah pesawat tempur yang akan dibeli juga masih dalam kategori minimal karena kalkulasinya hanya untuk beroperasi pada ruang udara di atas wilayah daratan dan lautan Indonesia,” katanya, Jumat (16/9/2022).
Perempuan yang akrab disapa Nuning ini menyebut, beberapa kali pelanggaran udara dilakukan oleh pesawat jet tak dikenal atau disebut juga dengan black flight.
Sesuai hukum udara internasional, pemerintah Indonesia dan TNI AU wajib menyelenggarakan penegakan kedaulatan di wilayah udara, dan bahkan di wilayah ruang angkasa.