WAHANANEWS.CO, Jakarta - Harapan seorang guru untuk mendapatkan masa tenggang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kandas sebelum pokok gugatannya sempat diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi terkait aturan keterlambatan memperpanjang SIM dalam perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena tidak memenuhi persyaratan formal.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, perbaikan permohonan dan alat bukti yang diajukan pemohon tidak dilengkapi tanda tangan serta berkas fisiknya tidak diserahkan sebagaimana dipersyaratkan.
"Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik, baik perbaikan permohonan maupun alat bukti permohonan sebagaimana pengakuan Pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan," ujar Saldi saat membacakan putusan, Rabu (12/8/2026).
Putusan tersebut membuat gugatan yang diajukan seorang guru bernama Ahmad Royani gugur sebelum majelis hakim konstitusi memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Dengan demikian, substansi keberatan Ahmad terhadap aturan perpanjangan SIM tidak diputus MK karena permohonannya lebih dahulu tersandung persyaratan formal.
Dalam perbaikan permohonannya, Ahmad sebelumnya mempersoalkan pemberlakuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menurutnya telah merugikan hak konstitusionalnya.
Ketentuan tersebut dipersoalkan karena menjadi dasar penerapan aturan bahwa pemilik SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, bahkan hanya beberapa hari, harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.