Ahmad sendiri mengaku terlambat memperpanjang SIM selama tiga hari sehingga apabila ingin kembali memiliki SIM, dirinya harus menjalani proses penerbitan dari awal, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik.
"Bahwa akibat kekosongan frasa masa tenggang dalam (Pasal) UU a quo, jika pemohon ingin memiliki SIM lagi, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru dari awal, termasuk mengulang ujian teori dan ujian praktik seperti pemula," kata Ahmad dalam permohonannya.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
Menurut Ahmad, konsekuensi tersebut tidak sebanding dengan keterlambatan administratif yang hanya berlangsung selama tiga hari karena kemampuan seseorang dalam mengemudikan kendaraan tidak serta-merta hilang akibat SIM terlambat diperpanjang.
"Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari," ucapnya.
Ahmad juga menguraikan bahwa keterlambatannya memperpanjang SIM terjadi karena harus menjalankan tugas sebagai guru yang bertepatan dengan waktu berakhirnya masa berlaku SIM miliknya.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Pada saat tenggat perpanjangan tersebut, Ahmad mengaku harus mengikuti kegiatan asesmen sumatif akhir tahun bagi para siswa sehingga tugas tersebut tidak dapat ditinggalkannya.
"Yang menyebabkan pemohon baru dapat melakukan proses perpanjangan di Satpas pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 yang berarti hanya terlambat tiga hari dari tanggal jatuh tempo," tulis Ahmad.
Meski mengakui adanya kelalaian administratif, Ahmad berpandangan keterlambatan tersebut tidak semestinya langsung berujung pada kewajiban mengulang tes kompetensi mengemudi dari awal.