Menurutnya, terdapat alternatif sanksi administratif yang dapat diterapkan secara lebih proporsional terhadap pemilik SIM berdasarkan lamanya keterlambatan melakukan perpanjangan.
Dalam permohonannya, Ahmad menawarkan skema denda berjenjang dengan kategori keterlambatan ringan selama 1-30 hari dikenai denda sebesar 25 persen dari biaya perpanjangan.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Medan Diduga Minta Uang Pelanggar Lalu Lintas, Terancam Sanksi!
Sementara itu, keterlambatan 31-90 hari diusulkan dikenai denda sebesar 50 persen, sedangkan keterlambatan 90-365 hari atau hingga satu tahun dikenai denda sebesar 75 persen dari biaya administrasi maksimal.
Skema tersebut menurut Ahmad dapat menjadi jalan tengah agar kelalaian administratif tetap memperoleh sanksi tanpa langsung mengharuskan pemegang SIM mengulang seluruh proses penerbitan seperti pemohon baru.
Dalam petitumnya, Ahmad meminta MK memberikan tafsir baru terhadap Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dengan memasukkan hak atas masa tenggang disertai penerapan sanksi denda administratif secara berjenjang.
Baca Juga:
Dinas Perhubungan Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran 2025
Kewajiban mengikuti seluruh proses penerbitan SIM baru dari awal, menurut permohonannya, seharusnya baru diberlakukan apabila keterlambatan telah melewati batas waktu yang dinilai ekstrem.
"Dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem lebih dari satu tahun," tulis petitum pemohon.
Namun, gagasan mengenai masa tenggang dan denda berjenjang tersebut pada akhirnya belum memperoleh penilaian secara substantif dari MK karena perkara Ahmad dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan persyaratan formal permohonan.