Di persidangan, Kapten A juga melakukan hal serupa dengan seorang mahasiswa dan koleganya Sertu R. Perbuatan Kapten A membuat Polisi Militer turun tangan dan membawa Kapten A ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 25 Maret 2021, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Kapten A dan memecatnya.
Baca Juga:
Diduga Terlibat LGBT Seorang Polisi di Sulawesi Tenggara Terancam Dipecat
Pengadilan Militer II-8 Jakarta menyatakan Kapten A sebagai seorang prajurit TNI seharusnya dapat memberikan contoh yang baik namun malah merendahkan martabatnya, mencemarkan diri dan satuan, dengan melakukan perbuatan tercela, itu dapat merusak pembinaan moril satuan.
Singkat cerita, putusan itu dikuatkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada 19 Mei 2021. Atas dua putusan itu, Kapten A tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi," demikian putus majelis kasasi yang diketok oleh hakim agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Sugeng Sutrisno. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.