WahanaNews.co | Mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin oleh Jaksa eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bandung pada Rabu (2/2/2022).
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap penanganan perkara yang menjerat Stepanus Robin berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Sebut Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Strategi PDIP di Pilkada
Di lapas khusus koruptor itu, Stepanus Robin bakal menjalani hukuman selama 11 tahun dikurangi masa penahanan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022.
"(Eksekusi) Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
Tak hanya pidana badan, Stepanus Robin juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Andhi Pramono
Robin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika uang pengganti itu tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun 5 bulan kurungan.