Pada hari yang sama, jaksa eksekusi KPK juga mengeksekusi perantara suap Stepanus Robin, yakni advokat Maskur Husain dengan menjebloskannya ke Lapas Sukamiskin.
Maskur bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama 9 tahun dikurangi masa tahanan sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Sebut Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Strategi PDIP di Pilkada
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022," tukas Ali.
Maskur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Maskur juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 8,7 miliar dan US$ 36.000 selambatnya sebulan setelah putusan inkrah.
Baca Juga:
KPK Sita 7 Bidang Tanah dan Mobil Mewah Andhi Pramono
Harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika Maskur tidak kunjung memenuhi kewajibannya tersebut.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
Majelis hakim menyatakan Stepanus Robin terbukti bersalah bersama-sama advokat Maskur Husain menerima uang suap Rp 11,025 miliar dan US$ 36.000 atau total sekitar Rp 11,5 miliar.