Suap itu diterima Stepanus dan Maskur dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK, termasuk mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Stepanus berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Sebut Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Strategi PDIP di Pilkada
Sementara itu, advokat Maskur Husain yang turut bersama Stepanus menerima suap dari sejumlah pihak yang berperkara di KPK dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan US$ 36.000 atau setara Rp 515 juta dengan kurs Rp 14.309.
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.