WahanaNews.co | Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief akui bahwa dirinya pernah menerima uang Rp 50 juta dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Menurut Andi, penerimaan uang itu bukan tindak pidana.
Baca Juga:
Sebut Partai Tak Bisa Sombong, Andi Arief Prediksi Nasib Anies-Ganjar di 2029
Awalnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Andi Arief yang isinya pengakuan Andi tentang penerimaan uang Rp 50 juta yang diterima langsung di rumahnya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Uang itu diberikan oleh sopir Abdul Gafur ke Andi Arief langsung di dalam plastik hitam.
Berikut isi BAP Andi Arief yang dibaca jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022):
Baca Juga:
Rugikan Demokrat, Andi Arief Ungkap Ada Aksi Penggelembungan Suara Partai
Apakah benar ada pihak yang mewakili Abdul Gafur Mas'ud datang ke rumah saudara Jalan Kangkung, Kebayoran Lama, Jaksel?
Dijawab: Ya benar saya ingat sekitar pertengahan 2021 ada seseorang yang mengaku suruhan Abdul Gafur Mas'ud driver atau sopir Abdul Gafur Mas'ud, datang ke rumah saya di Jalan Kangkung. Pada saat itu seingat saya dia datang bertemu driver saya saudara Edy dan diarahkan bertemu saya, pada saat bertemu saya, ini ada titipan dari pak Gafur sambil menyerahkan bungkusan saya lupa wadahnya, selanjutnya sopir saya membuka bungkusan dan isinya uang. Saya mengatakan kepada Saudara sopir Abdul Gafur Mas'ud, 'wah apa ini dibawa pulang saja', dijawab orang dari Abdul Gafur Mas'ud 'tidak pak, saya diperintahkan menyerahkan ke bapak'.
Setelah itu saya ambil uang tersebut dan saya hitung uangnya Rp 50 juta, saya memang nggak pernah komunikasi dengan Abdul Gafur Mas'ud mengenai uang dimaksud sebelumnya, dan tiba-tiba dikirim uang, kemudian saudara Abdul Gafur Mas'ud menghubungi saya dan mengatakan 'bang ini untuk abang', dan selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk teman-teman yang punya COVID.