BAP itu diamini oleh Andi Arief. Kemudian, jaksa mengonfirmasi kesaksian sopir Abdul Gafur Mas'ud yang sudah bersaksi sebelumnya di sidang, dimana sopir Gafur mengaku menyerahkan uang Rp 150 juta ke Andi Arief.
Keterangan sopir Gafur itu pun dia bantah.
Baca Juga:
Sebut Partai Tak Bisa Sombong, Andi Arief Prediksi Nasib Anies-Ganjar di 2029
Saat itu juga Andi menuturkan bahwa penerimaan uang Rp 50 juta menurutnya bukan tindak pidana.
"Soal jumlah uang saudara bilang Rp 50 juta, kalau menurut keterangan Rizki Amanda yang diserahkan Abdul Gafur Mas'ud yang diambil dari Bu Afifah itu jumlahnya Rp 150 juta, yang betul yang mana Rp 50 juta atau Rp 150 juta?" tanya jaksa KPK.
"Saya nerima dari sopir saya plastik hitam Rp 50 juta pak, Rp 50 juta pak, dan itu menurut saya bukan tindak pidana," jawabnya.
Baca Juga:
Rugikan Demokrat, Andi Arief Ungkap Ada Aksi Penggelembungan Suara Partai
Jaksa KPK pun meminta Andi tidak mengutarakan penilaiannya. Jaksa menegaskan pihaknya nanti akan menilai kesaksian Andi.
Uang Rp 1 M di OTT Gafur Disinggung Jaksa
Dalam sidang ini, jaksa KPK juga bertanya perihal uang Rp 1 miliar yang disita KPK saat menangkap Gafur di Jakarta. Jaksa bertanya apakah uang itu diperuntukan untuk Andi Arief.