WahanaNews.co, Surabaya - Komisi Yudisial (KY) RI mengaku sudah memeriksa 14 orang saksi dalam kasus vonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya.
"Kami total sudah memeriksa 14 orang dalam perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby yang memutus terdakwa Gregorius Ronald Tannur bebas," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita di Surabaya, Senin (19/8) malam.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
Joko mengatakan 14 orang itu di antaranya adalah panitera, jaksa penuntut umum (JPU), Kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pelapor dan terlapor.
"Kemarin panitera kan sudah, kemudian jaksa juga sudah, Kepala PN termasuk sudah," ucapnya.
Termasuk tiga majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara ini atau memvonis bebas Ronald Tannur. Yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Ya, itu hadir semua yang udah kita periksa keseluruhan, enggak, enggak [ada yang mangkir], semua yang kita periksa, semua hadir, semua kooperatif," ujar dia.
Pemeriksaan terhadap tiga hakim itu dilakukan secara bergantian dan maraton selama 5 jam di Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (19/8). Diawali oleh dua hakim anggota dan dilanjutkan hakim ketua yakni Erintuah.
Seluruh keterangan dari tiga majelis hakim itu, kata Joko, dituangkan ke berita acara pemeriksaan. Pemeriksaan itu sendiri, berisi seputar pokok-pokok perkara yang dilaporkan oleh terlapor. Selain itu ada juga temuan KY yang ditanyakan.
Namun, Joko mengaku tidak bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Karena sifatnya yang tertutup, sebagaimana prosedur dalam Peraturan Komisi Yudisial RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat.
Termasuk temuan KY yang juga jadi pokok pemeriksaan ini. Joko lagi-lagi merahasiakannya dengan alasan prosedurnya bersifat tertutup.
"Makanya sudah kami informasikan tentang temuan itu sifatnya tertutup tidak bisa kita informasikan ke teman-teman [media]. Pasti ada tentang temuan itu, tapi terus terang aja hasil ini tidak bisa kita informasikan ke teman-teman media," ucapnya.
Joko mengatakan setelah pemeriksaan ini, KY akan menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh komisioner mereka untuk memutuskan apakah Erintuah CS terbukti melanggar etik atau tidak.
"Nah, kami akan berusaha berupaya bahwa terkait putusan ini nanti bisa selesai secepatnya, di bulan Agustus ini, kita akan berusaha cepat mudah-mudahan di bulan Agustus itu putusan sudah ada," ucapnya.
Ia mengatakan, jika hasil putusan nanti tiga hakim itu terbukti melanggar, maka KY akan mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA). Sebaliknya, bila Erintuah dan dua hakim lainnya tidak terbukti bersalah, maka KY akan melakukan pemulihan nama baik terlapor.
Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dini Sera Afriyanti (29), tewas saat pergi bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Kini JPU tengah menempuh upaya kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur tersebut. Kasasi itu resmi didaftarkan, Senin (5/8).
[Redaktur: Alpredo Gultom]