WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku masih melakukan verifikasi terhadap informasi dari terdakwa Ammar Zoni dalam kesaksiannya di persidangan terkait adanya pemalakan di lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, terkadang banyak laporan dari media sosial yang heboh dan viral kemana-mana, tetapi setelah diperiksa kejadian yang sebenarnya berbeda.
Baca Juga:
BCA Tanggapi Protes Nikita Mirzani Soal Data Rekening yang Dibuka di Persidangan
"Setiap laporan itu kami terima, kami analisis, kami dalami, dan kami cross-check kebenarannya. Jadi saya pikir laporan dari mana pun kami simak, kami pelajari," kata Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026) melansir ANTARA.
Menko pun berterima kasih terhadap laporan mengenai kondisi lapas yang telah diberikan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Meski begitu, kata dia, pihaknya tetap memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi dan pengecekan kembali terhadap informasi dalam berbagai pemberitaan media sosial maupun media resmi agar tidak salah dalam melakukan tindakan.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Tak Mau Pakai Baju Tahanan dan Tolak Kembali ke Rutan
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1), selebritas Ammar Zoni mengungkapkan adanya pemerasan di lapas tempatnya ditahan.
Ia mengklaim diminta uang senilai Rp300 juta dan turut menanggung sembilan orang lainnya, sehingga totalnya Rp3 miliar. Meski begitu, dia menolak untuk memberikan uang tersebut.
Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni dan kawan-kawan didakwa mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memperjualbelikan narkotika.
Adapun terdakwa yang terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba sebanyak enam orang, yaitu Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, Muhammad Rifaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni).
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Alpredo Gultom]