WahanaNews.co | Terkait kasus Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Isfi Syafitra yang menjadi saksi terdakwa Muara Perangin Angin mengakui dirinya ikut membuat "daftar pengantin", berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan sejumlah proyek.
"Daftar pengantin isinya saya cocok-cocokkan saja perusahaannya dengan pekerjaannya. Saya yang menentukan perusahaan apa, dapat proyek apa," kata Isfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Liburan di kebun durian miliknya, satu keluarga di timpa pohon tumbang 3 orang Meninggal dunia
Dalam surat dakwaan, Isfi disebut sebagai anggota Grup Kuala; sementara Muara Perangin Angin, selaku Direktur CV Nizhami, didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp572 juta, dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Dalam dakwaan, Terbit Rencana Peraingin Angin selaku Bupati Langkat disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, antara lain Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Orang-orang kepercayaan Terbit itu biasa disebut Grup Kuala untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Isfi sendiri merupakan Wakil Bendahara di Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Langkat, sedangkan Muara adalah Ketua BPC Gapensi Langkat.
Baca Juga:
Polres Binjai Gerebek Kampung Narkoba di Kecamatan Selesai
Daftar pengantin dalam dakwaan tersebut berisi catatan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut.
Penentuan daftar perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut dilakukan oleh "Perwakilan Istana", yaitu Iskandar Perangin Angin selaku kakak sekaligus orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Daftar pengantin disetujui sama ULP (Unit Layanan Pengadaan), karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Saya tinggal upload dokumen saja," ungkap Isfi.