WahanaNews.co | Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam mengatakan jika pernyataan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut bahwa korban ditembak dari belakang, seharusnya ditanyakan ke pihak yang bersangkutan.
"Tanya kepada yang ngomong saja. Kami tidak mau masuk dalam ruang itu, karena tahapannya memang harus kami lalui, balistik dengan inafis dan sebagainya nanti ngecek," ujar Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Anam juga menerangkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih terus meminta keterangan dari beberapa orang atas peristiwa yang telah berlangsung.
"Dari titik itulah kami bisa menilai, sekarang belum bisa," jelas Anam.
Anam pun mengatakan untuk agenda pemeriksaan uji balistik dan siber digital forensik akan digelar pada Jumat 5 Agustus 2022.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Jumat pagi untuk balistik," terangnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menyoroti soal narasi tewasnya kliennya akibat baku tembak. Hal ini terkait dengan temuan adanya luka tembak di bagian belakang kepala yang menembus ke hidung.
Menurutnya, jika memang terjadi baku tembak antaran Brigadir J dengan Bharada E seperti yang disebutkan selama ini, harusnya posisi keduanya berhadap-hadapan.