Namun, ia mempertanyakan apakah 'kartu as' yang dimiliki Hasto cukup kuat untuk melawan bukti yang telah diajukan jaksa.
Sebab, dalam perkara hukum, keyakinan subjektif terdakwa tidak serta-merta berbanding lurus dengan kekuatan bukti yang ada.
Baca Juga:
Sidang Perdana Hasto Soal Kasus Harun Masiku Dilaksanakan Hari Ini
Kritik lebih tajam datang dari psikolog politik, Naila Nursyahbani, yang melihat sikap Hasto sebagai bentuk superioritas berlebihan.
"Hasto tampak terlalu percaya diri seolah hukum ada di bawah kendalinya. Gestur dan retorikanya menunjukkan bahwa ia ingin membangun persepsi publik bahwa dirinya bukan pelaku, melainkan korban kriminalisasi," ujar Naila, pada WahanaNews.co, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, sikap seperti ini bisa menjadi bumerang, karena justru memperlihatkan bahwa Hasto tak memiliki empati terhadap dakwaan serius yang menjeratnya.
Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Didakwa Suap Rp 600 Juta demi PAW Harun Masiku
Dakwaan Berat yang Dihadapi Hasto
Dalam sidang perdana ini, jaksa mendakwa Hasto telah melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebutkan bahwa Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponselnya saat pemeriksaan pada 2024.