Hanya saja, sejauh ini belum mendapat respons dari aparat setempat.
"Makanya saya laporkan balik (pada 2019), tapi belum ada tindak penyelesaian sampai sekarang," bebernya.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Berkaitan dengan mencuatnya kembali kasus tersebut setelah dihentikan Polres Luwu pada 2019, kemudian viral, RA juga akan kembali melakukan upaya hukum balik, karena nama baiknya tercemar.
Kendati telah diberikan pertimbangan bahwa istrinya ada masalah penyakit kejiwaan.
"Itu kan beredar, karena liar ini barang. Maksudnya begini, karena tidak terbukti yah kan, saya punya hak untuk lapor balik, apalagi ini (viral) sudah se-Indonesia. Termasuk (melaporkan) orang-orang itu, saya kumpul komentar komentarnya (medsos-media), nanti saya saring mana yang dibawa ke ranah hukum," katanya, menegaskan.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
"Saya hanya berharap Polres Luwu Timur segera menindaklanjuti, semoga laporan balikku, karena itu pencemaran nama baik. Saya hancur, karakterku hancur. Terus ini juga anak, nanti psikologisnya bagaimana, nanti masuk sekolah, pasti dibully, bahwa sudah di anu ayahnya," tuturnya, kecewa.
SA pun menyesalkan terkait kasus itu.
Seharusnya publik menganalisa dan secara logika yang benar, bagaimana kebenarannya.