WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kompensasi pada 9 korban terorisme masa lalu (KTML).
Kesembilan orang itu adalah anggota Polri yang terluka saat kontak senjata dengan kelompok teroris di Kabupaten Aceh Besar pada 2010.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, sebenarnya terdapat 11 permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh. Namun, 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara.
"Keseluruhan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lakambeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh Besar," katanya seusai menyerahkan kompensasi di kompleks Pendopo Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Rabu (9/3).
Dia menyebut, total kompensasi yang diberikan kepada sembilan orang korban yang berdomisili di Aceh ini senilai Rp 1,13 miliar. Seorang penerima kompensasi karena mengalami luka berat dan delapan lainnya menderita luka sedang.
Baca Juga:
Pemantauan Kasus Vina dan Eki Dirampungkan Komnas HAM
Ke-9 orang itu merupakan bagian dari 357 korban terorisme di Indonesia masa lalu yang telah berhasil diidentifikasi BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK. Mereka telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.
Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, serta WNA dan WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah menuturkan kilas peristiwa yang terjadi pada akhir Februari 2010 silam itu, di mana polisi menemukan sebuah kamp pelatihan teroris di kawasan Pegunungan Jalin, Jantho, Aceh Besar. Kamp itu ternyata telah dipakai untuk pelatihan militer sejak awal 2009.