WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie, pada Senin (18/11/2024) malam di Bandara Soekarno Hatta.
Hendry Lie dijadikan tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Baca Juga:
Beberapa Aset Milik Hendry Lie Tersangka Kasus PT Timah Sudah Disita Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sesaat setelah Hendry tiba dari Singapura pada Senin malam.
"Tersangka Hendry Lie berhasil diamankan di Bandara Soetta usai kembali dari Singapura," ujar Harli kepada media.
Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April lalu karena diduga menjadi Beneficiary Owner dari PT TIN.
Baca Juga:
Jaksa Agung Sebut Tersangka dan Saksi Kasus Korupsi Timah Kompak Tutup Mulut
Ia sempat beberapa kali mengabaikan panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani perawatan medis di Singapura.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka lainnya, termasuk Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis sebagai representasi PT Refined Bangka Tin.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300,003 triliun.
Rincian kerugian terdiri dari kelebihan pembayaran sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal senilai Rp 26,649 triliun, serta kerusakan ekologis yang diperkirakan mencapai Rp 271,6 triliun.
Hendry Lie sebelumnya berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik dengan dalih sedang berobat di Singapura.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]