Kejadiannya bermula ketika keluarga Pitaloka Citraresmi sepakat untuk menjual rumah besar di bilangan Jalan Pulomas Barat, Jakarta Timur, yang selama ini mereka tempati.
Dalam konteks itu, Pitaloka pun menawarkan rumah tersebut ke beberapa agen properti, teman-teman, dan saudara, namun belum juga mendapatkan pembeli yang pas.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi
Hingga, akhirnya, salah seorang teman Pitaloka, Yohana, memperkenalkan Mahfudz Abdullah sebagai calon pembeli.
Pada saat itulah Mahfudz pun memperkenalkan diri sebagai pemilik travel ibadah umrah, sekaligus penceramah atau ustadz.
Singkat cerita, terjadilah kesepakatan, Mahfudz setuju membeli rumah itu seharga Rp 12,5 miliar, yang akan dicicilnya selama sekitar 18 bulan atau 1,5 tahun.
Baca Juga:
Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama Diungkap Polisi
Namun, karena mengaku belum memiliki dana yang cukup untuk membayar down payment (DP) atau uang muka bagi rumah itu, Mahfudz pun kemudian memperkenalkan Pitaloka kepada “mitra bisnis”-nya bernama Lie Andry Setyadarma, yang belakangan diketahui adalah seorang pendana (funder).
“Menurut Mahfudz, Lie Andry Setyadarma akan menanggung dulu pembayaran DP rumah tersebut sebesar Rp 4,5 miliar, yang akan diserahkan setelah perjanjian jual-beli (PPJB) antara Lie dengan ibu Pitaloka, Andjani Kartoredjo, selaku pemilik rumah yang namanya tercantum dalam sertifikat, selesai ditandatangani,” kisah Maryanto.
Proses penandatanganan PPJB itu pun kemudian dilakukan di rumah orangtua Pitaloka, 16 Agustus 2019, di hadapan Notaris Faridah SH.