Setelah itu, Lie Andry kemudian mengirimkan uang melalui transfer bank kepada Pitaloka.
Namun, ternyata, nilainya hanya Rp 3,375 miliar, bukannya Rp 4,5 miliar sebagaimana perjanjian.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi
“Ketika klien kami menanyakan hal itu kepada Mahfudz, dijelaskanlah bahwa nilai Rp 4,5 miliar itu terkena biaya administrasi dan lain-lain, sehingga yang diterima klien kami hanya sebesar Rp 3,375 miliar,” kata Maryanto.
Meski begitu, lanjutnya, Mahfudz mengaku kepada Pitaloka bahwa ia siap dan pasti akan menanggungjawabi semua biaya yang terkait dan terpotong oleh funder tersebut.
Bukan itu saja.
Baca Juga:
Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama Diungkap Polisi
Bahkan, Mahfudz pun kemudian meminjam lagi uang Pitaloka sebesar Rp 1,74 miliar.
“Bilangnya, dana itu akan dipakainya sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek travel umrah miliknya agar dia bisa membayar cicilan rumah kepada klien kami,” papar Maryanto.
Akhirnya, tambah Maryanto, karena gencarnya bujuk rayu yang dilakukan Mahfudz, Pitaloka pun percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp 1,74 miliar tadi.