WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (23/10/2024), setelah mereka memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
"Benar, ada OTT terhadap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Rabu.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Febrie belum merinci lebih lanjut kasus yang melibatkan ketiga hakim ini, namun mengonfirmasi bahwa penangkapan mereka terkait dengan putusan bebas untuk Ronald Tannur.
"Ya, benar, terkait kasus Ronald Tannur," tegas Febrie.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut sedang dalam perjalanan menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum dibawa ke Kejagung di Jakarta.
Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, sebelumnya divonis bebas pada Juli 2024 atas tuduhan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Vonis ini memicu kemarahan publik karena dianggap mengabaikan bukti-bukti penting dalam persidangan. Komisi Yudisial telah merekomendasikan pemecatan ketiga hakim tersebut karena pelanggaran kode etik yang berat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]