“Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ujar Ade Safri.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada Senin (9/2/2026) pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Rp 992 Triliun Menguap dari Emas Ilegal, Bareskrim Geledah Toko dan Tempat Pemurnian di Jatim
“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” katanya.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang senilai Rp4.074.156.192,00.
Uang tersebut berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun pihak afiliasi yang telah lebih dulu diblokir oleh penyidik.
Baca Juga:
Tiga Terdakwa Suap Perkara CPO Dituntut Hingga 17 Tahun Penjara
Selain penyitaan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah aset berupa sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik borrower yang dijaminkan di PT Dana Syariah Indonesia.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.