WahanaNews.co, Jakarta - Menko Polhukam dan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, membuka diri untuk menerima pengaduan terkait pelanggaran Pemilu setelah informasi viral mengenai WNI di Kuala Lumpur, Malaysia, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Erwin Aksa, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, merasa heran mengapa hal tersebut harus dilaporkan pada Mahfud, yang notabene merupakan pasangan calon.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Kenapa harus jauh-jauh mengadu ke paslon, ada Bawaslu," kata Erwin pada wartawan, Kamis (4/1/2024).
Erwin menyatakan keyakinannya terhadap independensi KPU dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, tugas Mahfud sebagai Menko Polhukam seharusnya berfokus pada peningkatan transparansi dalam pengelolaan layanan publik, bukan terkait Pemilu.
"Kami memiliki keyakinan terhadap profesionalisme dan transparansi KPU. Aspek yang perlu diperbaiki adalah transparansi dalam administrasi layanan publik. Sebagai Menko Polhukam, seharusnya Pak Mahfud berfokus pada peningkatan transparansi tersebut dan mencapai keberhasilan dalam menekan indeks korupsi, yang masih tinggi pada saat ini," ujarnya.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Erwin menekankan bahwa masyarakat Indonesia sudah cakap menggunakan teknologi dalam Pemilu 2024.
Ia menyatakan bahwa pelanggaran Pemilu dapat dengan cepat diunggah oleh publik melalui kamera ponsel masing-masing, menunjukkan tingginya partisipasi dan pemahaman teknologi dalam proses pemilihan tersebut.
"Pemilu serentak dan hampir setiap orang punya smartphone, publik mengawasi pemilu ini dengan handphonenya," tutur Erwin Aksa.