WahanaNews.co | Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima permohonan Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana,dalam sengketa hasil Pemilihan Gubernur
Kalimantan Selatan (PilkadaKalsel) tahun 2020.
MK menyatakan, Denny tidak punya kedudukan hukum dalam perkara
tersebut.
Baca Juga:
Buntut Cuitan Putusan MK, Denny Indrayana Dinonaktifkan dari Wapres Kongres Advokat Indonesia
Dengan begitu, berbagai
tuntutan yang dilayangkan pun tidak diterima majelis hakim.
"Menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, dalam persidangan yang digelar daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (30/7/2021).
MK menyatakan sah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-kpt/63/prov/VI/2021.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Keputusan itu mengesahkan
hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalimantan Selatan pascaputusan MK.
Dengan begitu, pasangan
petahana, Sahbirin Noor - Muhidin,
memenangkan Pilgub Kalimantan Selatan dengan 871.134 suara.
Adapun Denny-Difri harus
menerima kekalahan setelah meraih 831.178 suara.
"Memerintahkan
Termohon untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020," ucap Anwar.
Sebelumnya, KPUmenyatakan,Pilgub Kalimantan Selatan dimenangkan oleh
petahana Sahbirin-Muhidin.
Namun, penantang, Denny-Difri, tak puas dengan hasil Pilkada, dan melayangkangugatan ke MK.
MK menetapkan ada
sejumlah pelanggaran dalam Pilgub Kalimantan Selatan.
MK pun memerintahkan
pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Pemilihan itu digelar
pada 9 Juni.
Denny-Difri hanya mampu
memperoleh 57.100 suara dalam pemungutan suara ulang itu.
Sementara itu, petahana
mampu mengamankan 119.307 suara. [qnt]