"Menimbang, bahwa dakwaan tersebut terbukti dan sesuai perbuatannya yakni tidak mendukung program pemerintah terkait anti korupsi," ujarnya.
Dengan perkara ini, pengadilan menyatakan kedua terdakwa melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Diakhir persidangan, majelis hakim berpesan bahwa terkait masalah itu agar menjadi perhatian untuk semua.
"Kalian (terdakwa) sudah mengembalikan kerugian negara, semoga tak ada lagi kasus seperti ini di Sumedang," ujarnya.
Dikatakan, pihaknya memutuskan berdasarkan bukti dan hati nurani serta keadilan. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.