WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Tipikor Bandung telah menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupaten Sumedang Tahun 2019.
Kedua terdakwa tersebut diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas PUPR Sumedang Asep Darajat dan seorang terdakwa lainnya yakni Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi (MMS) Heru Heryanto divonis hukuman 1,6 tahun penjara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani yang menyidangkan perkara tersebut pada Rabu, 18 Januari 2023.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang terhadap kedua terdakwa, dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp 100 juta rupiah.
Dalam persidangan yang dilakukan terdakwa secara daring dari Lapas Sumedang itu, terdakwa Heru Heryanto menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sementara, terdakwa Asep Darajat menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa sebelumnya sudah mendengar dua keterangan ahli dan sejumlah saksi.
"Terdakwa berdasarkan alat bukti dan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum hingga merugikan negara," ucapnya.
Kemudian, majelis mempertimbangkan dakwaan, dan telah terbukti kedua terdakwa tersebut melakukan tindakan pidana sesuai dakwaan subsider.