WahanaNews.co, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan kasus dugaan penganiayaan relawannya oleh anggota TNI di Boyolali, Jawa Tengah kepada Komnas HAM, Rabu (3/1/24).
Direktur penegakan hukum dan advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyampaikan kepada Komnas HAM bahwa peristiwa itu merupakan bentuk dari pelanggaran HAM. Khususnya hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan buruk.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi, Kapolri: Harus Bisa Dibuktikan
"TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkiat dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember lalu," kata Ifdhal di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Ifdhal mengatakan penganiayaan itu mengakibatkan tiga orang relawan dirawat secara intensif di rumah sakit hingga saat ini.
Menurutnya, penganiayaan itu bukan hanya peristiwa hukum, tetapi juga merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
"Maka kami meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap apa yang terjadi pada 30 Desember," ujarnya.
Ifdhal mengungkapkan alasan TPN Ganjar-Mahfud mendorong Komnas HAM melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut. Hal itu lantaran publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang.
"Komnas HAM adalah lembaga yang independen dan melakukan investigasi yang tidak memihak. Oleh karena itu, informasi yang dikaji dianalisa oleh Komnas HAM ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi," ucap Ifdhal.