"Dan apakah opini-opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan," imbuhnya.
Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta agar Komnas HAM memberikan perlindungan kepada para korban dan keluarganya.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi, Kapolri: Harus Bisa Dibuktikan
Ifdhal menilai perlindungan itu diperlukan agar para korban terhindar dari berbagai bentuk intimidasi.
Berdasarkan laporan itu, kata dia, Komnas HAM mengatakan telah membentuk tim untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.
"Meskipun mereka secara umum sudah membuat tim pemantauan, tapi khusus untuk kasus Boyolali ini mereka akan memberi perhatian khusus," ungkapnya.
Baca Juga:
TPN Ganjar-Mahfud Bentuk Tim Hukum Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Kemudian, Komnas HAM akan menyiapkan surat untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan memastikan proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan.
Sejauh ini, Tim Penyidik TNI telah menetapkan enam anggota TNI personel Kompi B Yonif Raider 408/Suhbrastha Boyolali sebagai tersangka dugaan penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali, Jawa Tengah, pada Sabtu (30/12).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari. Keenam anggota TNI tersebut Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.