WahanaNews.co, Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut pelanggaran utama dalam Pilpres 2024 adalah nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka mengungkapkan ada tiga bentuk nepotisme yang terjadi pada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto, dan anaknya Gibran Rakabuming selama gelaran Pilpres 2024.
Baca Juga:
KPU Sebut Tambahan Alat Bukti yang Diajukan Kubu 01 dan 03 Tak Sesuai Fakta
Pernyataan itu disampaikan anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
"Nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema," ucap Annisa dalam sidang.
Pertama, terang Annisa, Jokowi melakukan bentuk nepotisme dengan memastikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, memiliki dasar hukum untuk maju di Pilpres 2024. Skema itu dilakukan lewat keikutsertaan Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran dalam memutus perkara 90 di MK.
Baca Juga:
Todung Mulya Lubis Mendorong MK Panggil Jokowi dalam Sidang Gugatan Pilpres
"Yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," kata dia.
Kedua, Jokowi melakukan nepotisme dengan membangun infrastruktur politik lewat orang-orang dekatnya untuk menduduki posisi penjabat kepala daerah. Mereka semua digunakan Jokowi untuk mengondisikan Pilpres 2024.
"Dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan pilpres 2024, khususnya ratusan pejabat kepala daerah," kata dia.