WahanaNews.co | Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan akan melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Kamis (25/8/2022) besok.
Laporan balik itu, jelas dia, bermaksud untuk mengusut sosok yang mengajarkan Putri untuk membuat laporan palsu.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Besok saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66...Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," jelas Kamaruddin di Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Kamaruddin juga menyebut seorang istri Brigadir Polisi telah mengatakan bahwa ada sosok pengacara yang mengajari Putri untuk menuntaskan perkara ini dalam waktu dua hari.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (19/8) lalu.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Terbaru, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal memeriksa Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (25/8).
"Betul, sesuai penjelasan Pak Kapolri, pemeriksaan terhadap PC terjadwal besok," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).
Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut soal lokasi pemeriksaan, apakah di Gedung Bareskrim Polri atau di kediaman Putri.
Diketahui, Putri dikabarkan sedang sakit dan tengah menjalani perawatan di kediamannya.
Hal itu yang menjadi Polri belum menahan Putri meski telah menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. [rin]