WAHANANEWS.CO, Jakarta - Babak baru polemik kasus ijazah Presiden Joko Widodo mencuat setelah Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Dilaporkan keduanya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara dugaan ijazah Jokowi palsu, laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1/2026) malam.
Baca Juga:
Pengurus Kongres Advokat Indonesia Damai Hari Lubis Akhirnya Temui Jokowi di Solo
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).
Dijelaskan Budi, laporan tersebut diajukan secara terpisah oleh masing-masing pelapor.
“Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK,” kata Budi.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus
Sementara itu, Ahmad Khozinudin mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait laporan polisi tersebut.
Diduga Khozinudin, pelaporan itu berkaitan dengan sikap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menyambangi kediaman Presiden Jokowi dan berujung pada penyelesaian perkara melalui restorative justice.
Menurut Khozinudin, langkah tersebut justru menjadi alasan munculnya pernyataan keras dari pihaknya.
“Predikat pengkhianat atas DRL dan ES bukan disebabkan pernyataan kami, tapi karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo mengatasnamakan TPUA tanpa persetujuan anggota lain,” kata Khozinudin dalam keterangannya.
Ditegaskan Khozinudin, tindakan tersebut dinilai meninggalkan tersangka lain yang masih berproses hukum.
Disebutkan Khozinudin, pengkhianatan itu juga terjadi terhadap tiga tersangka lain dalam klaster 1, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.
Ketiganya, menurut Khozinudin, bahkan dikeluarkan dari TPUA atau Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Disampaikan Khozinudin, perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak semestinya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Menurut dia, penyelesaian tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]