WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdebatan soal batas kebebasan berpendapat kembali mengemuka ketika penasihat hukum Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa, yakni Refly Harun, menegaskan bahwa pendapat ahli atau expert opinion tidak boleh dipidanakan dalam negara demokrasi konstitusional.
Pernyataan itu disampaikan Refly Harun dalam konteks pengajuan uji materi oleh kliennya terhadap aturan hukum yang mengatur pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga:
Dugaan Gratifikasi Staf Ahli Kemenkeu Masuk Radar Kejagung
“Jadi, in the name demokrasi konstitusi, itu menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan itu dilindungi, oke, apalagi yang mengeluarkan pendapat itu adalah expert, makanya saya katakan expert opinion itu tidak boleh dikriminalisasi,” kata Refly dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa malam (03/02/2026).
Refly menjelaskan bahwa pendapat yang disampaikan kliennya terkait dugaan ijazah Presiden RI ketujuh Joko Widodo merupakan ekspresi akademik yang bersumber dari sudut pandang keahlian.
“Nah, kalau misalnya mengatakan 99,9 persen ijazah Jack ini palsu, itu opinion, anda enggak boleh dikriminalisasi karena berpendapat, kan opinion itu, kalau dia expert opinion, maka uji dengan expert opinion yang lain,” ujarnya.
Baca Juga:
Tak Ada Kekerasan, Kasus Kematian Lula Lahfah Resmi Ditutup
Menurut Refly, pernyataan tersebut lahir dari sebuah proses penelitian yang memiliki batasan objek dan data yang tersedia, sehingga tidak bisa serta-merta dipidanakan.
“Dia kan melakukan penelitian subject to apa, subject to yang diteliti kan, nah yang diteliti itu bahan yang tersedia, bukan bahan yang tidak tersedia,” katanya.
Refly menambahkan, bahkan apabila hasil penelitian tersebut keliru, kesalahan metodologi tidak dapat dijadikan dasar untuk membawa seseorang ke ranah pidana.
“Jadi kalau orang berpendapat di muka publik, atau berpendapat berdasarkan penelitian kemudian dikriminalisasi, lho gawat,” ujarnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]