Menurut kedua pemohon, ketentuan Pasal 54D ayat (1) dan ayat (2) UU Pilkada menjadi celah hukum, sehingga dikhawatirkan pelaksanaan pilkada tidak demokratis.
Hal ini karena para pemohon beranggapan penerapan kedua pasal itu digunakan sebagai alasan kesengajaan agar pilkada hanya diikuti satu pasangan calon.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
“Pasangan calon tunggal itu harus lebih bekerja nyata mencari suara berkampanye agar pemilih pendukungnya sebanyak mungkin akan hadir ke TPS dan mencoblos,” kata Aldi.
Sidang perdana perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani. Di akhir persidangan, majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.