"Karena mereka (penggugat, Red) batas-batas itu menggunakan bambu, sementara kami (tergugat, Red) atas objek ini sudah berdiri pohon-pohonnya sebagai batas tanah kami. Dan itu sudah ditanam sudah lama ya, sehingga sangat terlihat jelas batas-batasnya," terangnya.
Adapun untuk luas lahannya yang ditunjukan oleh pihak penggugat secara keseluruhan, lanjutnya, seluas 40.200 meter per segi. Sedangkan objek lahan pihak tergugat seluas 63.000 meter per segi.
Baca Juga:
Tiga Prajurit TNI AL Didakwa atas Pembunuhan Berencana Bos Rental dan Penadahan
"Sehingga jelas di sini ada terlihat perbedaan luas dari objek yang disengketakan penggugat ya sekitar dua hektare lebih, tapi secara umum memang lokasinya sama di sini hanya ada sedikit perbedaan terkait dengan luas dan batas-batasnya saja," katanya.
Handri mengaku, bukti-bukti kepemilikan objek lahan yang pihak tergugat adalah sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.
Di lokasi yang sama, kuasa hukum penggugat, Randy Gunawan mengatakan, sidang di lokasi lahan ini dilaksanakan pemeriksaan setempat untuk melihat kebenaran objek yang digugatnya ada di lokasi ini.
Baca Juga:
Hotman Paris Desak Kapolda Segera Proses Hukum Razman Nasution
"Kalau memang objeknya sama ya sudah. Nanti kan tinggal proses pembuktian di lapangan lagi. Kan tadi kita lihat dilengkapi dengan bukti-bukti yang ada tertulis yang sudah kita sampaikan di pengadilan itu saja nanti kita lihatlah," kata Randy. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.