Masalah ini turut mengakibatkan banyaknya warga binaan yang tewas saat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Setidaknya 44 narapidana tewas dan 70-an orang luka-luka.
Baca Juga:
Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara yang Dicintai Rakyat
Selain overcrowding, faktor lain adalah lemahnya sistem deteksi api, tak sebandingnya jumlah petugas dengan jumlah narapidana, kondisi bangunan yang tua, serta jalur evakuasi yang terbatas.
Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, harus bertanggung jawab.
Dari aspek manajemen lapas, Menteri Hukum dan HAM beserta Ditjen Lapas bertanggung jawab tidak sekadar membuat peraturan, tetapi memastikan aturan itu dilaksanakan di lapangan.
Baca Juga:
Banyak Penyusup Lemahkan Pemerintah, Mahfud Minta Rekrutmen Diperketat
Sebagai contoh, meski telah menerbitkan peraturan dirjen soal mitigasi bencana, mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan sosialisasi, pengadaan anggaran dan sumber daya lainnya, hingga pelatihan dan pengawasan guna memastikan berjalannya sistem perlindungan.
Tugas besar ini memerlukan pejabat yang ahli di bidangnya dan memiliki kepedulian tinggi.
Kegagalan melakukan itu semua menjelaskan kematian yang tinggi dalam kejadian kebakaran tersebut.