Artinya, kepadatan penjara tak akan pernah bisa diselesaikan jika bahkan perbedaan pendapat yang damai --seperti di Papua atau dalam kehidupan akademik-- pun dilarang dan berujung pemenjaraan.
Penjara akan terus mengalami overcrowding.
Baca Juga:
Demokrasi Dipertaruhkan, Ulama Soroti Wacana Peran TNI
Pada masa pandemi, angka kejahatan melonjak secara drastis.
Akan tetapi, apakah pengendalian berbasis pemenjaraan akan mengatasi masalah?
Bagaimana dengan faktor kesulitan ekonomi akibat pandemi?
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Kekayaan Negara Harus Dijaga
Negara perlu memperbaiki jaminan sosial dan bantuan sosial bagi masyarakat yang kesusahan dan terjebak kejahatan, bukan mengirim mereka ke penjara atas nama pengendalian kejahatan.
Menko Polhukam, Mahfud MD, berjanji menyediakan lahan guna menambah sarana-prasarana penjara.
Namun, solusi ini pun terancam gagal jika tidak diikuti oleh solusi lain.