Wajar jika ada desakan agar Menkumham dan Dirjen Lapas mengundurkan diri.
Tap MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa jelas menyatakan, ”Etika pemerintahan mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara.”
Baca Juga:
Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara yang Dicintai Rakyat
Terlebih, kasus ini mengakibatkan hilangnya banyak nyawa.
Mundurnya pejabat tentu tidak menyelesaikan masalah.
Memang bukan untuk itu, melainkan bentuk pembelajaran dan pertanggungjawaban etik atas ketidakmampuan melindungi warga binaan yang tengah menjalani hukuman negara.
Baca Juga:
Banyak Penyusup Lemahkan Pemerintah, Mahfud Minta Rekrutmen Diperketat
Menyalahkan dirjen lapas atas overcrowding juga keliru.
Sebab, ia tidak berwenang menolak masuknya warga binaan baru.
Overcrowding akan ada selama pemerintah hanya mengandalkan hukum dan kebijakan pengendalian kejahatan berbasis kriminalisasi.