Overcrowding juga tidak akan hilang jika praktiknya, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan terus melaksanakan hukum tanpa melihat implikasinya pada populasi penjara.
Pemerintah bukan tak pernah melakukan sesuatu.
Baca Juga:
Rampak Sarinah Ajak Kebangkitan Nasional Mewujudkan Keadilan Sosial
Ketika virus Corona mendorong kelebihan penghuni pada penjara di negara-negara Asia Tenggara, Indonesia sempat mengikuti seruan PBB untuk mengurangi populasi penjara guna mencegah risiko-risiko penyebaran virus dengan memberi pembebasan bersyarat kepada 90.000 narapidana yang mendekati akhir masa hukuman, berusia lanjut, dan melakukan kejahatan ringan.
Akan tetapi, negara belum berbuat cukup.
Amnesty International sempat mendesak pembebasan semua tahanan politik, seperti 18 orang Maluku dan Papua yang dipenjara di bawah pasal makar hanya karena mengekspresikan pendapat secara damai.
Baca Juga:
Tentara Rakyat Tentara Profesional Tentara yang Dicintai Rakyat
Bersama organisasi HAM lain, Amnesty International berulang kali mendesak pembebasan mereka yang dipenjara karena pasal-pasal karet UU ITE.
Namun, seruan itu diabaikan.
Bahkan, awal bulan ini, dosen universitas di Aceh, Saiful Mahdi, telah dikirim ke penjara, memulai hukuman tiga bulannya terkait pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE karena mengkritik proses rekrutmen universitas di grup WhatsApp.