Penunjukan dia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4602 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Ciamis.
Dalam surat dimaksud diatur bahwa selama melaksanakan tugas sebagai Pj bupati, Buya harus tetap menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Setelah dilantik, Buya menegaskan komitmen untuk melanjutkan upaya penguatan integritas birokrasi di Kabupaten Ciamis.
"Terima kasih untuk pimpinan KPK dan seluruh insan KPK yang terus mendukung kami. Tentunya ini jadi momentum untuk membawa nilai-nilai integritas dan antikorupsi yang selama ini ada di KPK ke daerah," kata Buya.
Buya menambahkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dan KPK nantinya akan semakin erat dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Ciamis bebas dari praktik korupsi.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Sehingga kami dapat memotret permasalahan dan tantangan di Ciamis dalam sudut pandang yang lebih luas. Selain itu, hal ini baik untuk kami di KPK untuk dapat melihat bagaimana kondisi daerah secara langsung di lapangan," ungkapnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.