KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb.
Mereka ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Kasus Bank BJB Tetap Jalan Meski Lisa Mariana Terjerat Perkara Baru
Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Baca Juga:
Kubu Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tanggapi Penetapan Tersangka Lisa Mariana
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.