WahanaNews.co, Jakarta – Hasyim Asy'ari membantah semua tuduhan perihal dugaan pelecehan kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Ketua KPU Hasyim menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga:
Sidang Ricuh Parah, Hotman Paris Minta MA Larang Razman Bersidang Selama-lamanya
"Yang sebagaimana dituduhkan yang terjadi di pokok perkara tersebut dan semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua, dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan seusai sidang di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024) melansir detikcom.
Sidang etik tersebut digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2024). Sidang itu berlangsung hampir selama 8 jam.
Hasyim berdalih semua aduan yang dituduhkan kepadanya oleh pengadu tidak sesuai dengan fakta. Dia mengatakan semua aduan dari pihak pengadu juga telah dibantahnya dalam sidang.
Baca Juga:
Pertama di Jabar: Kejari Bandung Ajukan Pencabutan Status Ayah Pelaku Kekerasan
"Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. Jadi ada poin-poin atau ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah karena memang faktanya tidak demikian," tegasnya.
"Sehingga ketika saya kepada publik kan kesannya kemudian saya sudah dikepung sana sini. Bahkan ada media yang secara khusus melakukan reportase atau liputan pemberitaan itu secara khusus. Ini yang saya kira penting untuk saya sampaikan," imbuhnya.
Selain membantah semua tuduhan dugaan pelecehan, Hasyim juga mengaku sangat dirugikan dengan adanya aduan dan sidang etik tersebut. Dia menyinggung kuasa hukum pengadu sudah lebih dulu menyebarkan kepada publik terkait aduannya di saat sidang belum dimulai.