WahanaNews.co, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"MK menyatakan amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
Masa Jabatan DPRD Tak Bisa Diperpanjang, Putusan MK Dituding Picu Kekacauan Tata Negara
"Dalam pokok permohonan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
Usai putusan tersebut, Anies-Cak Imin pun menyatakan telah menerima hasil putusan MK. Cak Imin mengatakan putusan MK sebetulnya bukan hal yang mengejutkan.
Ia mengatakan putusan tersebut mengonfirmasi bahwa MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Kendati demikian, ia mengatakan turut bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion.
Ia mengatakan keadilan adalah hal terpenting dalam menjaga demokrasi. Bukan cuma keadilan prosedural, namun juga keadilan substansial.
"Sayangnya [keadilan] terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini. Artinya kita memiliki PR sangat panjang. Sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga. Namun kami masih menerima dan kita semua menghormati putusan MK sebagai putusan final dan mengikat,"