WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tertawa dan menyatakan masih belajar sebagai terdakwa usai sidang kasus dugaan suap KPU dan perintangan penyidikan.
"Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa," kata Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/4).
Baca Juga:
JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Ini Alasannya
Dalam kesempatan itu, Hasto menyinggung keterangan yang disampaikan saksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan berbeda dengan apa yang diutarakan pada persidangan tahun 2020 lalu.
Ia pun berterima kasih karena majelis hakim memberinya kesempatan untuk menyampaikan keberatan-keberatan.
"Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Hasto.
Baca Juga:
Sidang Lanjutan Dugaan Suap, Hasto Minta Dipindah ke Rutan Salemba
Menurut dia, dalam putusan di perkara sebelumnya terungkap sumber uang suap untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku diterima Wahyu dari saksi Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri selaku Kader PDIP.
Hasto menganggap ada pengaburan fakta hukum di persidangan.
"Dan mengapa ini bisa terjadi? Karena tadi juga dijelaskan oleh saudara Wahyu Setiawan bahwa ketika dia diperiksa pada tanggal 6 Januari 2025, ternyata dia diminta untuk membaca keterangan-keterangan dia sebelumnya, 5 tahun sebelumnya, dan di-print ulang kemudian ditandatangani sehingga di situ lah mengabaikan dari fakta-fakta hukum yang ada di persidangan," kata Hasto.