Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan sesuai Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan reguler 92 persen.
Dengan skema itu, 20.000 kuota tambahan seharusnya terbagi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Baca Juga:
Pemkot Banjarmasin Dukung Program MCSP KPK Pada Sektor Pengadaan Barang Jasa
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.
KPK menaksir kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga:
Usai Reshuffle Kabinet, KPK Minta Menteri Baru Segera Lapor Kekayaan
Tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji-umrah Fuad Hasan Masyhur.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.