Para pemohon juga menegaskan bahwa kondisi ini dapat melemahkan sistem legislasi yang terstruktur dan mengurangi legitimasi hukum yang dihasilkan.
Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3). Padahal, surat presiden terkait pembahasan RUU TNI baru diterima DPR sebulan sebelumnya, tepatnya pada 18 Februari 2025.
Baca Juga:
Baru Berumur Sehari, UU TNI Digugat 7 Mahasiswa UI ke MK
Proses pembahasan RUU ini menuai kritik dari masyarakat karena dianggap tertutup dan tergesa-gesa. Bahkan, DPR dan pemerintah sempat menggelar pembahasan secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Minggu (16/3).
Sepanjang pekan ini, berbagai aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU TNI terjadi di sejumlah daerah. Namun, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses legislasi hingga akhirnya mengesahkan undang-undang tersebut.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.