1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pembentukan UU 3/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan";
Baca Juga:
Soal Doxing WN Denmark yang Tolak UU TNI, Polri Bantah Terlibat
3. Menyatakan UU 3/2025 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada: (1) Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025; (2) Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029; (3) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI periode 2024-2029; secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU 3/2025 menjadi inkonstitusional secara permanen;
5. Menyatakan bahwa seluruh Pimpinan dan Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya;
Baca Juga:
Suara Ibu Indonesia: Lindungi Mahasiswa dan Batalkan UU TNI
6. Menghukum masing-masing Pimpinan dan masing-masing Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp50.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan;
7. Menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 telah lalai dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya;
8. Menghukum Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 untuk membayar ganti rugi kepada Negara sebesar Rp25.000.000.000 terhitung sejak putusan ini diucapkan;